Kamis, 31 Juli 2014

Komite Keperawatan

Pengertian : 
Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.

Fungsi : 
Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
a. melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit
b. memelihara mutu profesi tenaga keperawatan
c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Tugas :
1. Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih
b. melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
c. merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
d. merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
e. melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
f. melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit
2. Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik
b. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan
c. melakukan audit keperawatan dan kebidanan
d. memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
3. Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan
b. melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan
c. merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan
d. merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis
e. memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.